Tuesday, March 5, 2019

Cara Registrasi Kartu SIM CARD (HP) Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)


Di postingan kali ini kita akan membahas peraturan yang dibuat Kominfo terkait pendaftaran SIM CARD baru yang diharuskan menggunakan NIK dan Nomor KK . Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech, tindakan kriminal dan terorisme.

Cara daftar dan Registrasi Ulangpun berbeda - beda tiap Kartu antara lain sebagai berikut ini :






1. Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)




A. Melalui SMS ke nomor 4444

Untuk pelanggan lama yang ingin regsitrasi ulang, ketik ULANGNomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Untuk pelanggan baru, ketik REGNomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444


B. Melalui website

Kunjugi tautan ini ( https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid ) setelah itu isi No.Handphone, No.KTP, dan No.KK, kemudian klik “dapatkan password”, sistem akan mengirimkan password ke nomor Telkomsel. Masukan password tersebut kedalam formulir tadi, dan klik “kirim”.

Proses registrasi berlangsung sekitar 1×24 jam atau lebih cepat.




2. Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis




A. Melalui SMS ke nomor 4444

Bagi pelanggan lama yang ingin meregsitrasi ulang kartu prabayar XL dan Axis, bisa melalui sms dengan format ULANG#Nomor NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Untuk pelanggan baru XL dan Axis dapat melakukan resgistrasi dengan format DAFTAR#Nomor NIK#Nomor KK


B. Melalui website

Regsitrasi ulang kartu prabayar XL dan Axis juga dapat dilakukan melalui situs resmi yang bisa Anda ikuti disini ( https://www.xl.co.id/id/registrasi ). Silahkan mengikuti petunjuk yang tertera seperti memasukan nomor handphone, nomor NIK, dan nomor KK.
Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengecek apakah sudah teregistrasi atau belum, bisa melakukan panggilan melalui USSD dengan format *123*4444#






3. Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Indosat




A. Melalui SMS ke nomor 4444

Registrasi ulang bagi pelanggan lama Indosat dapat dilakukan dengan mengirim SMS dengan format ULANG#Nomor NIK#Nomor KK kirim ke nomor 4444

Bagi pelanggan baru, cara melakukan registrasi kartu Indosat bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format Nomor NIK#Nomor KK kirim ke 4444


B. Melalui website


Cara daftar dan registrasi ulang kartu prabayr Indosat juga dapat dilakukan melaui tautan berikut ini ( https://myim3.indosatooredoo.com/registration ) Selain untuk daftar dan registrasi ulang, Anda juga dapat mengecek status nomor.



4. Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri




A. Melalui SMS ke nomor 4444

Bagi Anda pelanggan lama, cara registrasi ulang kartu Tri dapat dilakukan melalui SMS dengan format Nomor ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Untuk calon pelanggan Tri, bisa melakukan registrasi dengan format Nomor NIK#Nomor KK kirim ke 4444

B. Melalui website

Untuk memudahkan pelanggan, operator juga telah menyiapkan formulir registrasi online. Silahkan kunjungi tautan berikut ini ( https://registrasi.tri.co.id/ )untuk melakukan regsitrasi dan daftar ulang kartu prabayar Tri.

Perlu diketahui, selain memasukan ketiga syarat diatas, pelanggan baru juga akan diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri yang terdapat dibelakang kartu SIM. Sementara itu, bagi pelanggan aktif/lama, akan diminta memasukkan kode rahasia yang akan dikirim via SMS.






5. Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Smartfren



A. Melalui SMS ke nomor 4444

Regsitrasi kartu prabayar Smartfren dapat dilakukan melalui sms ke nomor 4444 dengan format: Nomor NIK#Nomor KK. Cara ini berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama yang sudah aktif.

B. Melalui Website

Kunjungi tautan berikut ini ( https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php )untuk menuju ke halaman regsitrasi online kartu prabayar Smartfren. Kemudian isi semua formulir dengan benar seperti nomor KK, NIK, dan nomor handphone. Anda juga bisa melakukan upload dokumen melalui tombol yang tersedia.

Google Ads :






No comments:

Post a Comment